Bagaimana perusahaan asuransi dapat meningkatkan efisiensi modal sambil tetap memenuhi aturan modal Roadmap Asuransi yang baru?

Jakarta, 14 November 2023 - Menurut ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam POJK 67/2016, sektor jasa keuangan Indonesia memiliki standar modal minimum untuk perusahaan asuransi dan reasuransi. Aturan modal minimum ini adalah sebesar Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi konvensional dan Rp50 miliar untuk perusahaan asuransi syariah, dua kali lipat jumlah yang diwajibkan bagi perusahaan asuransi lainnya.

Selain itu, baru-baru ini OJK merilis rancangan Roadmap Asuransi Indonesia 2023–2027 untuk merespon terhadap perubahan pasar saat ini. Roadmap tersebut menunjukkan peningkatan yang mengejutkan terhadap aturan modal minimum untuk sektor asuransi pada tahun 2028. Menarik untuk dicatat apakah peraturan baru ini cukup ketat dan sejalan dengan tujuan industri asuransi. Roadmap tersebut mengusulkan kenaikan modal minimum secara substansial pada tahun 2026 dan 2028. Aturan modal minimum ini dimaksudkan untuk meningkatkan stabilitas industri asuransi dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab keuangannya. Meskipun pengelolaan modal penting untuk profitabilitas industri asuransi, perusahaan harus memastikan kesanggupannya dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Saiful Aziz, PwC Indonesia Advisor, menyampaikan, “Sebagai bagian dari praktik terbaik, perusahaan asuransi di seluruh dunia melakukan penilaian kecukupan modal dan efisiensi melalui penerapan kerangka pengelolaan modal, yaitu Proses Penilaian Kecukupan Modal Internal (Internal Capital Adequacy Assessment Process/ICAAP). Penerapan kerangka kerja yang tepat memainkan peran penting dalam memastikan bahwa perusahaan secara akurat mengukur risiko yang dihadapi dan jumlah modal yang dibutuhkan untuk memitigasinya. Selain itu, kerangka kerja yang pantas sangatlah berharga untuk memetakan arah strategis perusahaan dan merencanakan pertumbuhan di masa depan, termasuk keputusan-keputusan penting seperti pembagian dividen dan pengadaan proyek-proyek dan investasi padat modal, sambil tetap bersiap diri untuk menghadapi tantangan-tantangan yang tidak terduga.” 

Dalam situasi di mana modal perusahaan saat ini berada di bawah Tingkat Modal Target Internal (Internal Target Capital Level/ITCL), perusahaan asuransi harus terlebih dahulu mengaktifkan rencana pengelolaan modal yang matang untuk memulihkan posisi modal. Langkah hati-hati ini dilakukan sebelum mengambil alternatif yang kurang menguntungkan, yaitu suntikan modal – sebuah langkah yang sering kali ditentang oleh pemegang saham. Pemulihan modal tidak hanya penting untuk keberlanjutan perusahaan tetapi juga untuk menjaga keamanan para pembuat kebijakan dan menumbuhkan keyakinan pada pasar.

Di sisi lain, dalam kasus kelebihan modal (over-kapitalisasi), penambahan modal dengan meningkatkan aturan modal minimum dengan tidak hati-hati dapat menyebabkan inefisiensi modal. Over-kapitalisasi biasanya terjadi ketika perusahaan asuransi menanggung kontrak-kontrak dengan risiko atau volume lebih rendah. Dalam kasus demikian, perusahaan asuransi mungkin sudah memenuhi modal yang disyaratkan dan peningkatan batas tersebut dapat menyebabkan perusahaan untuk melakukan evaluasi ulang terhadap strategi bisnis dan profil risikonya. Hal ini mungkin dapat melibatkan meningkatkan volume penjaminan atau menerima risiko yang lebih tinggi, sebagai upaya untuk memanfaatkan kelebihan modal tersebut secara efektif. Sebelum melakukan perubahan strategis, penting untuk menerapkan kerangka pengelolaan modal yang komprehensif, yang menyediakan sarana untuk menilai dampak dan mendapatkan pemahaman yang lebih jelas tentang kecukupan modal.

Sebagai penutup, Saiful menambahkan, “Tujuan roadmap OJK merupakan hal yang kami apresiasi karena mampu meningkatkan keyakinan terhadap industri asuransi. Jasa industri asuransi akan diperkuat dengan adanya rencana besar ini. Selain itu, perusahaan perlu melakukan kajian menyeluruh untuk menimbang pro dan kontra peraturan tersebut, dengan mempertimbangkan arah masa depan industri asuransi.”

Tautan ke artikel di sini.

Tentang PwC Indonesia

PwC Indonesia terdiri dari KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, PT PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory, PT Prima Wahana Caraka, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia dan PwC Legal Indonesia, masing-masing sebagai entitas hukum dan firma anggota yang terpisah, dan semuanya secara bersama-sama membentuk firma anggota Indonesia dari jaringan global PwC, yang secara bersama-sama disebut sebagai PwC Indonesia.

Tentang PwC

Di PwC, kami bertujuan membangun kepercayaan dalam masyarakat dan memecahkan masalah-masalah penting. Kami adalah jaringan firma yang terdapat di 152 negara dengan hampir dari 328.000 orang yang berkomitmen untuk memberikan jasa assurance, advisory dan pajak yang berkualitas. Temukan lebih banyak informasi dan sampaikan hal-hal yang berarti bagi Anda dengan mengunjungi situs kami di www.pwc.com

PwC merujuk pada jaringan PwC dan/atau satu atau lebih firma anggotanya, masing-masing sebagai entitas hukum yang terpisah. Kunjungi www.pwc.com/structure untuk informasi lebih lanjut.

 

© PwC 2023. Hak cipta dilindungi Undang-Undang.

Contact us

Cika Andy

External Communications, PwC Indonesia

Tel: +62 21 509 92901

Follow PwC Indonesia