Jakarta, Indonesia –Hari ini, PwC Indonesia, bekerja sama dengan Asosiasi Perdagangan Karbon Indonesia (IDCTA), mengadakan seminar berjudul "The EU Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM): Implications to Indonesian exporters and their supply chains." Pemberlakuan CBAM bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dengan menetapkan harga pada emisi tertentu yang terkait dengan impor terpilih. Mekanisme ini melengkapi Sistem Perdagangan Emisi UE yang ada dan bertujuan untuk mencegah kebocoran karbon, memastikan persaingan yang setara bagi produsen UE dan non-UE.
CBAM adalah inisiatif regulasi yang dirancang untuk mencegah kebocoran karbon dan mendorong aksi iklim global dengan memberlakukan harga karbon pada impor barang-barang tertentu ke Uni Eropa (UE). Dimulai pada tahun 2023, CBAM menargetkan industri-industri yang padat karbon dengan mengharuskan importir untuk membeli sertifikat karbon yang mencerminkan kandungan emisi karbon dalam produk-produk mereka. Mekanisme ini bertujuan untuk menyamakan kedudukan bagi produsen-produsen UE yang tunduk pada regulasi karbon yang ketat dan mendorong penerapan teknologi yang lebih bersih di seluruh dunia. Dengan menyelaraskan biaya karbon antara barang-barang domestik dan impor, CBAM berupaya untuk mendorong pengurangan global dalam emisi gas rumah kaca dan mendukung tujuan-tujuan iklim UE yang lebih luas.
Yuliana Sudjonno, PwC Indonesia Partner & Sustainability Leader, mengatakan, "Pengenalan CBAM menimbulkan tantangan signifikan bagi para eksportir Indonesia, yang menuntut transparansi dan keberlanjutan yang lebih besar dalam rantai pasokan mereka. Kebijakan ini pada dasarnya memberlakukan tarif karbon pada impor ke Uni Eropa dan berpotensi menimbulkan biaya tambahan untuk mempertahankan akses mereka ke pasar Eropa. Pada akhirnya, CBAM memaksa bisnis di Indonesia untuk mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan dengan mengurangi jejak karbon."
Seminar ini menjadi platform untuk dialog dan berbagi pengetahuan di antara para pemangku kepentingan yang terkena dampak peraturan CBAM, berkontribusi pada pengambilan keputusan yang tepat dan praktik bisnis yang berkelanjutan. Tujuan dari seminar ini meliputi edukasi tentang dasar-dasar CBAM dan persiapan untuk kepatuhan, mengeksplorasi dampaknya pada eksportir dan rantai pasokan Indonesia, mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam memenuhi persyaratan CBAM, serta memfasilitasi diskusi pemangku kepentingan tentang potensi offset dan kontribusi pasar karbon sukarela terhadap CBAM.
Sebagai penutup, Yuliana menambahkan, "Kami akan terus menilai dampak CBAM dan mengarahkan bisnis untuk mencapai rantai pasokan yang lebih ramah lingkungan."
Tentang PwC Indonesia
PwC Indonesia terdiri dari KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, PT PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory, PT Prima Wahana Caraka, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia, dan PwC Legal Indonesia, masing-masing sebagai entitas hukum dan firma anggota yang terpisah, dan semuanya secara bersama-sama membentuk firma anggota Indonesia dari jaringan global PwC, yang secara bersama-sama disebut sebagai PwC Indonesia. Kunjungi website kami di www.pwc.com/id
Tentang PwC
Di PwC, kami bertujuan membangun kepercayaan dalam masyarakat dan memecahkan masalah-masalah penting. Kami adalah jaringan firma yang terdapat di 151 negara dengan lebih dari 360.000 orang yang berkomitmen untuk memberikan jasa assurance, advisory, dan pajak yang berkualitas. Temukan lebih banyak informasi dan sampaikan hal-hal yang berarti bagi Anda dengan mengunjungi situs kami di www.pwc.com.
PwC merujuk pada jaringan PwC dan/atau satu atau lebih firma anggotanya, masing-masing sebagai entitas hukum yang terpisah. Kunjungi www.pwc.com/structure untuk informasi lebih lanjut.
© PwC 2024. Hak cipta dilindungi undang-undang.