Jakarta, 13 Maret 2025 – Perjanjian Paris bertujuan untuk membatasi kenaikan suhu global di bawah 2ºC, dengan upaya menahan pada 1.5ºC. Namun, kondisi saat ini menyebabkan kenaikan suhu sebesar 2.7ºC pada akhir abad ini, yang menjadikan perlunya investasi signifikan dan penyesuaian pasar. Seiring dengan meningkatnya urgensi tersebut, pasar karbon menjadi sangat penting dalam mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK), dan Indonesia memainkan peran kunci dalam solusi iklim global.
PwC Indonesia telah menerbitkan publikasi berjudul "Indonesia Carbon White Paper" yang membahas potensi pasar karbon untuk meningkatkan Nationally Determined Contributions (NDCs) Indonesia dan merangsang pertumbuhan ekonomi. Publikasi yang disusun bekerja sama dengan Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) ini menyoroti bahwa Indonesia bertujuan untuk mengurangi emisi sebesar 915 juta ton CO2 per tahun pada tahun 2030, namun hanya mencapai 429 juta ton pada tahun 2022. Untuk mencapai target ini, diperlukan dana sekitar US$281,23 miliar, yang melebihi kapasitas anggaran negara. Tantangan lainnya adalah harga karbon yang saat ini rendah menghambat pengurangan emisi yang optimal dan pengembangan mekanisme pasar karbon yang masih kurang berkembang. Publikasi ini menguraikan strategi-strategi utama untuk mengatasi tantangan ini dan menjembatani kesenjangan finansial.
Yuliana Sudjonno, PwC Indonesia Partner and Sustainability Leader, menekankan pentingnya pasar karbon yang kuat, dengan menyatakan, “Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pemain utama di pasar karbon global. Dengan mengembangkan kerangka Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Monitoring, Reporting, and Verification/MRV) yang diakui secara internasional dan menyelaraskan metodologi proyek karbon kita dengan standar global, Indonesia dapat meningkatkan kredibilitas kredit karbon Indonesia dan mendukung ekspor internasional yang lancar.”
Meningkatkan transparansi informasi proyek dalam SRN-PPI (Sistem Registri Nasional-Pengendalian Perubahan Iklim) sangat penting, karena dengan menyediakan detail proyek yang komprehensif seperti registri internasional dapat membangun kepercayaan yang lebih besar dari para pemangku kepentingan dan menarik investor internasional. Panduan yang jelas tentang perlakuan akuntansi dan pajak untuk transaksi kredit karbon juga diperlukan untuk memastikan pengukuran dan pelaporan yang konsisten dan akurat.
Selain itu, publikasi ini menyarankan untuk memanfaatkan teknologi canggih seperti blockchain untuk pencatatan data yang transparan dan analisa real-time guna meningkatkan sistem registri SRN-PPI. Kemajuan teknologi ini diharapkan dapat memungkinkan pelacakan dan verifikasi kredit karbon yang akurat, sehingga meningkatkan keandalan dan efisiensi sistem. Sebagai penutup, Yuliana mengatakan, “Dengan memperjelas dukungan regulasi terhadap pengembangan pasar karbon dan meningkatkan transparansinya, Indonesia dapat menarik investor internasional dan mempromosikan keberlanjutan jangka panjang pasar karbonnya.”
Tentang PwC Indonesia
PwC Indonesia meliputi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, PwC Tax Indonesia, PwC Legal Indonesia, PT Prima Wahana Caraka, PT PricewaterhouseCoopers Indonesia Advisory, dan PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia, masing-masing merupakan badan hukum yang terpisah dan semuanya merupakan firma anggota jaringan global PwC, yang secara bersama-sama disebut sebagai PwC Indonesia. Kunjungi website kami di www.pwc.com/id.
Tentang PwC
Di PwC, kami bertujuan membangun kepercayaan dalam masyarakat dan memecahkan masalah-masalah penting. Kami adalah jaringan firma yang terdapat di 151 negara dengan lebih dari 360.000 orang yang berkomitmen untuk memberikan jasa assurance, advisory, dan pajak yang berkualitas. Temukan lebih banyak informasi dan sampaikan hal-hal yang berarti bagi Anda dengan mengunjungi situs kami di www.pwc.com.
PwC merujuk pada jaringan PwC dan/atau satu atau lebih firma anggotanya, masing-masing sebagai entitas hukum yang terpisah. Kunjungi www.pwc.com/structure untuk informasi lebih lanjut.
© PwC 2025. Hak cipta dilindungi undang-undang.